Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Sekaligus Biayanya
Berikut besaran SWDKLLJ untuk tiap tipe kendaraan:
- Kendaraan roda dua alias sepeda motor berkapasitas mesin antara 50 - 250 cc dikenakan sumbangan Rp35.000.
- Kendaraan roda empat dan mini bis dikenai sumbangan Rp135.000
Begitu pula besaran santunan akan berbeda-beda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 Tahun 2017:
- Biaya P3K: Rp1.000.000
- Penguburan: Rp4.000.000
- Perawatan: Rp20.000.000 - Rp25.000.000
- Sumbangan korban meninggal dunia: Rp50.000.000
Baca Juga: Bingung Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan? Atau Ganti STNK di Samsat Purwokerto? Begini
Sedangkan klaim santunan dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait insiden kecelakaan yang dialami ke Sat Lantas Polres.
Jika sudah, dilanjutkan dengan klaim ke kantor Jasa Raharja. Tapi ingat, ini bukan untuk kasus kecelakaan tunggal yah!***