Dikenakan Pasal Berlapis, Dukun Pengganda Uang Di Bekasi Juga Dijerat UU Perlindungan Anak, Ini Alasannya

- 24 Maret 2021, 10:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr

PORTAL PURWOKERTO – Dukun pengganda uang di Bekasi yang videonya viral di media sosial, telah diamankan oleh Polres Metro Bekasi, dia pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Hermawan akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Selain menjerat dengan pasal penipuan, terkait dengan penggandaan uang, dia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Setelah di dalam kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, usai menyaksikan Laounching ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sengaja Direkam Sang Isteri, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Tunjukan Aksinya Didepan Pasien, Agar Meyakinkan

Baca Juga: Nama Dukun Pengganda Uang yang Viral di Youtube: Herman, Ternyata Warga Kelurahan Bahagia

Penetapan ini, berdasarkan pengakuan dari isteri tersangka, yang berinisial N dan masih berusia 18 tahun. N ternyata dinikahi oleh Hermawan, sejak tahun 2017 atau, saat N masih berusia 14 tahun.

“Dari pengakuan istri saudara Herman sendiri, dia menikat tahun 2017, jadi saat masih berusia 14 tahun, dan sekarang juga belum genap 18 tahun,” katanya.

Herman dan isterinya diamankan di rumah mertuanya di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi, pada Minggu, 21 Maret 2021 oleh Polsek Babelan, Bekasi. Selanjutnya dukun pengganda uang di Bekasi ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 Maret 2021, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah