KTP untuk Transgender, Kemendagri Sebut Kolom Jenis Kelamin Tetap Ditulis Laki-Laki atau Perempuan

- 25 April 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi transgender.
Ilustrasi transgender. /Pixabay/Gerd Altmann/

PORTAL PURWOKERTO –Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) akan memfasilitasi transgender untuk mendapatkan kartu identitas berupa KTP elektronik atau e-KTP.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk Indonesia harus didata dan harus memiliki KTP, dan KK agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Sehingga semua warga negara termasuk transgender, wajib memiliki e-KTP. Apalagi komunitas ini, saat ini sudah mulai banyak.

Baca Juga: Transgender Alami Kesulitan Akses Pelayanan Publik, Mendagri Fasilitasi Pembuatan E-KTP, Ada Syaratnya

Baca Juga: Dinyatakan Tenggelam, Muncul Video ABK KRI Nanggala-402 Nyanyikan Lagu 'Sampai Jumpa' Milik Endank Soekamti

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan jika pihaknya akan membantu trangender di sleuruh Indonesia mendapatkan dokumen kependudukan.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” katanya melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.

Untuk pencatatannya sendiri, disesuaikan dengan jenis kelamin aslinya atau jenis kelami saat lahir. Akan tetapi, bisa berubah, apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk perubahan jenis kelamin.

Baca Juga: Geger Ustadz Abdul Somad Menikah 20 Mei 2021, Calon Pengantinnya Jadi Sorotan, Muda Belia Belum Genap 20 Tahun

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah