PORTAL PURWOKERTO –Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) akan memfasilitasi transgender untuk mendapatkan kartu identitas berupa KTP elektronik atau e-KTP.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk Indonesia harus didata dan harus memiliki KTP, dan KK agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
Sehingga semua warga negara termasuk transgender, wajib memiliki e-KTP. Apalagi komunitas ini, saat ini sudah mulai banyak.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan jika pihaknya akan membantu trangender di sleuruh Indonesia mendapatkan dokumen kependudukan.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” katanya melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.
Untuk pencatatannya sendiri, disesuaikan dengan jenis kelamin aslinya atau jenis kelami saat lahir. Akan tetapi, bisa berubah, apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk perubahan jenis kelamin.