PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi transgender untuk mendapatkan kartu identitas berupa KTP elektronik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomro 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Bahwa semua penduduk Indonesia harus didata dan harus memiliki KTP, dan KK agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.
Dalam pencatatannya, kata dia disesuaikan dengan jenis kelamin aslinya. Namun bisa berubah, apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk perubahan jenis kelamin.
“Dalam KTP tidak dikenal nama alias, Misalnya nama asli Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Tida ada jenis kelamin yang lain. Sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu,” ujarnya.