PORTAL PURWOKERTO - Untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu mengetahui syarat menikah di kua. Apa saja yang perlu dipersiapkan?
Setelah mengetahui syarat menikah di kua, jangan lupa untuk mengikuti alur layanan nikah yang mungkin bikin bingung calon pengantin.
Berikut syarat menikah di kua yang dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI. Simak ya.
Baca Juga: Resmi! Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Menikah Sebentar Lagi, Elvy Sukaesih Kirimkan Doa
Berdasarkan PMA nomor 20 tahun 2019, bagi pasangan calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen termasuk KTP dan NIK ( Nomer Induk Kependudukan).
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan? Lengkapi dokumen berikut jika ingin menikah di KUA.