Ini Syarat Menikah di KUA dari Kemenag, Begitu Pula dengan Alur yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

- 1 Juni 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi menikah. Ini syarat menikah di KUA berdasarkan Kementerian Agama Republik Indonesia
Ilustrasi menikah. Ini syarat menikah di KUA berdasarkan Kementerian Agama Republik Indonesia /Hening Prihatini/Pixabay/Veton Ethemi

PORTAL PURWOKERTO - Untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu mengetahui syarat menikah di kua. Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Setelah mengetahui syarat menikah di kua, jangan lupa untuk mengikuti alur layanan nikah yang mungkin bikin bingung calon pengantin.

Berikut syarat menikah di kua yang dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI. Simak ya.

Baca Juga: Resmi! Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Menikah Sebentar Lagi, Elvy Sukaesih Kirimkan Doa

Berdasarkan PMA nomor 20 tahun 2019, bagi pasangan calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen termasuk KTP dan NIK ( Nomer Induk Kependudukan).

NIK Calon Suami

NIK Calon Istri

NIK Orang Tua/Wali

Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan? Lengkapi dokumen berikut jika ingin menikah di KUA.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x