PORTAL PURWOKERTO - Benarkah dana haji dipakai untuk infrastruktur? Kabar penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini beredar masif di masyarakat.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Ia memastikan bahwa pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent, penuh kehati-hatian dan aman.
Meski demikian, tahun ini, Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ibadah haji ditunda yang diumumkan melalui situs dan akun Instagram Kemenag RI.
Mengenai calon haji yang telah melunasi setoran haji pada Lebaran Haji 2021 yang bertepatan pada tanggal 20 Juli 2021 ini, pihak Kemenag mengungkapkan prosedur pengembalian setoran tersebut.
Pengembalian setoran pelunasan haji ini, diperuntukkan bagi calon haji reguler dan calon haji khusus.
Simak prosedur pengembalian setoran pelunasan haji di tahun 2021 sebagai berikut.
Haji Reguler
Kemenag mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut memakan waktu 9 hari dengan rincian dua hari diproses di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.
Haji Khusus
Seluruh tahapan prosedur pengembalian setoran pelunasan haji di tahun 2021 tersebut diperkirakan memakan waktu hingga 9 hari.
Baca Juga: Amalan Utama Haji 2021, Wajib Dilakukan dan Jangan Sampai Terlupa
Pihak Kemenag merinci bahwa prosedur tersebut diproses di PIHK selama dua hari, tiga hari di Ditjen PHU Kemenag, dua hari di BPKH, dan dua hari di BPS Bipih.
Kabar terkait dana haji dipakai untuk infrastruktur, Muhajir Effendy mengatakan hal tersebut tidak benar.***