Apa Itu PPKM Darurat? Presiden Jokowi Terapkan di Jawa-Bali Mulai 3 -20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 14:09 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021. | Foto: tangkap layar Youtube Setpres
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021. | Foto: tangkap layar Youtube Setpres /

PORTAL PURWOKERTO - Meningkatnya kasus penularan Covid-19, membuat pemerintah menerqpka  Pembatasan Kegiatan Masyarak¹at(PPKM) Darurat di Indonesia.

Penerapan PPKM Darurat ini langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat ini berlaku mulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Rekor! 24 Pasien Covid-19 di Cilacap Meninggal dalam Sehari, Kini 2.391 Pasien Positif Aktif Corona

Apa saja aturan kegiatan masyarakat yang dibatasi? Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyebutkan jika pandemi Covid-19 dalam benerapa waktu terakhir ini berkembang cepat. Selain itu juga muncul varian baru yang penularannya berkembang dengan cepat.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretatiat Presiden, Kamis.

Keputusan dilakukan setelah Presiden mendapatkan masukan dari para Mentri dan para ahli kesehatan, serta kepala daerah.

Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Bupati Banyumas Sambangi Pasien Covid-19 di RSUD Margono Purwokerto

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujarnya.

Apa itu PPKM Darurat? PPKM Darurat adalah pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang sudah berlaku saat ini.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menjelaskan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” tutur Jokowi.

Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan akan menyampaikan penjelasannya pada Kamis, pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Champions AFC Cup Chiangrai United vs Gamba Osaka, Line-up dan H2H

Beberapa pengetatan kegiatan PPKM Darurat, diantaranya kabupaten dengan zona merah dan orange WFH 100 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO.

Kegiatan pusat perbelanjaan, mal tutup, Rumah makan/warung makan/cafe pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang berlokasi di mal hanya menerima take away. 

Baca Juga: CPNS Kemenhub 2021 Dibuka, Ada 2.445 Formasi, Terbuka bagi Jenjang SMA hingga S2, Catat Syaratnya!

Kegiatan ibadah ditiadakan sampai dinyatakan aman, tempat publik ditutup, kegiata  hajatan paling banyak 50 orang dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat agar untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin protokol kesehatan. Demi kesehatan bersama.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah