PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo tegas akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 ini. Kegiatan masyarakat pun dibatasi untuk menekan angka penularan Covid-19.
Ada sebanyak 14 poin kegiatan masyarakat yang dilakukan pembatasan. Masyarakat diharapkan disiplin melaksanakan PPKM Darurat dan protokol kesehatan.
Mengurangi adanya dampak ekonomi selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Kementrian Sosial akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan jika direncanakan pada awal Juli ini akan menyalurkan BST untuk Bulan Mei dan Juni.
Sehingga DTKS penerima bansos BST ini akan mendapatkan Rp600.000 sekaligus. Karena setiap bulannya mendapatkan Rp300.000.
Untuk BST, Kemensos mendapat tambahan anggaran untuk dua bulan yaitu Mei-Juni sebanyak-banyaknya Rp2,3 triliun.
"Mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," ujar Risma, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.