Kabar Terbaru Pembunuh Suami di Jayapura, Virgita Legina Hellu Belum Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Alasannya

- 5 Juli 2021, 14:51 WIB
Tangkapan Layar, Polresta Jayapura Kota menetapkan MM, seorang WNA asal Afganistan sebagai tersangka pembunuhan seorang suami di Jayapura
Tangkapan Layar, Polresta Jayapura Kota menetapkan MM, seorang WNA asal Afganistan sebagai tersangka pembunuhan seorang suami di Jayapura /Instagram @polrestajayapurakota

“Ini murni pembunuhan, pelakunya sejauh ini baru satu orang yakni MM, saat ini masih melakukan pembunuhan seorang diri, menggunakan senjata tajam,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto, dari laman Instagram @polrestajayapurakota, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Istri Bunuh Suami di Jayapura, Mengaku Dibegal di Jalanan, Diduga Istri adalah Otak Pembunuhan

Tersangka  yang merupakan WNA asal Afganistan ini telah merencanakan pembunuhan terhadap Acik. Akan tetapi, petugas belum menetapkan tersangka lainnya, khususnya sang isteri korban, Virgita Legina Hellu.

“Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Meskipun demikian, Virgita Legina Hellu saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam.

“Sejauh ini perbuatan turut serta dan ikut membantu. Jadi pasal 55 dan 56 KUHP yang akan dikenakan. Saat ini masih diperiksa kepada yang bersangkutan, sejauh mana peran dan kontribusi, untuk memperlancar rencana pembunuhan,” katanya.

Baca Juga: Jasad Anak Tenggelam di Sungai Tajum, Rawalo, Banyumas Ditemukan Tim Penyelam SAR Gabungan

Polresta Jayapura Kita juga akan berkirim surat kepada kedutaan besar Afganistan di Jakarta, serta berkoordinasi dengan pihak keimigrasian terkait dengan dokumen pelaku.

Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @polrestajayapurakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah