PORTAL PURWOKERTO – Virgita Legina Hellu (25), istri Nasrsuddin alias Acik (44) pada kasus istri bunuh suami di Jayapura tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua hanya menetapkan M, selingkungan Virgita Legina Hellu sebagai pelaku pembunuh suami di Jayapura.
Diduga kasus pembunuhan tersebut dilakukan karena ada motif asmara. Karena adanya hubungan terlarang antara Virgita Legina Hellu dengan M, yang merupakan Warga Negara Asing.
Baca Juga: Update Istri Bunuh Suami di Jayapura, Selingkuhan Virgita Legina Hellu Terancam 20 Tahun Penjara
Narsudin merupakan pemilik toko emas Bintang Cendrawasih di Arso, Kabupate Keerom yang dibunuh Senin, 28 Juni 2021 malam di sekitar Hotlekamp Jayapura.
Dia dibunuh saat mengendarai mobil dari Jayapura dan akan pulang ke rumahnya di Arso, bersama isterinya.
Tersangka MM ditangkap di Bandara Sentani, pada Sabtu, 2 Juli 2021, saat akan ke luar Papua menggunakan pesawat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan jika kasus ini murni pembunuhan tanpa ada modus perampokan.