dr Tirta juga menyatakan bahwa PB IDI Pusat telah mengundang dr Lois lantaran pernyataan dr Lois yang dirasa telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Disampaikannya, jika pernyataan dr Lois tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka PB IDI Pusat bisa mempertimbangkan untuk mengurus dan memproses secara hukum.
Selain itu, dr Tirta juga menyatakan bahwa status dr Lois sebagai seorang dokter juga dipertanyakan karena STR-nya dinyatakan tidak aktif sejak 2017.
Baca Juga: Benarkah dr. Lois ODGJ? Rekan Sejawat Sebut dr. Lois Terduga Miliki Gangguan Kejiwaan
Dikutip dari laman Fakultas Keperawatan UI, Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Sebagai informasi tambahan, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun, sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011.
Tak hanya itu, Menurut dr. Tirta, Lois Owien tidak menangani langsung pasien pandemi Covid-19.***