- Daftar DTKS Kemensos ke Lurah atau Kepala Desa setempat karena belum ada pendaftaran secara online
- Nantinya pendaftar akan menerima surat pemberitahuan untuk teknis cara pendaftarannya
- Bawalah dokumen pelengkap seperti Kartu Keluarga, KK, serta Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
- Data kemudian akan diproses oleh kantor Kelurahan, kantor Kabupaten, dan Himbara
- Jika data sudah masuk DTKS Kemensos maka bisa melakukan penegcekan apakah menerima bantuan atau tidak
Untuk mengecek apakah masuk daftar penerima bantuan bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai Kelurahan serta nama yang sesuai KTP.
Jangan lupa untuk memasukkan kode yang terlihat di kotak dan klik tombol Cari Data.
Nantinya data akan diproses sesuai dengan wilayah domisili apakah masuk daftar penerima bantuan sosial seperti PKH atau yang lainnya.***