Pemerintah Larang Lomba Agustusan yang Menimbulkan Kerumunan dan Rawan Penularan Covid-19 pada HUT RI ke-76

- 13 Agustus 2021, 13:10 WIB
Pemerintah Larang Lomba Agustusan yang Menimbulkan Kerumunan dan Rawan Penularan Covid-19
Pemerintah Larang Lomba Agustusan yang Menimbulkan Kerumunan dan Rawan Penularan Covid-19 /Hening Prihatini/UNSPLASH/Falaq Lazuardi


PORTAL PURWOKERTO - Peringatan dan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 agaknya tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya dimana pandemi Covid-19 belum menghantam tanah air.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 ini, Pemerintah menerapkan beberapa peraturan bagi warga masyarakat yang ingin merayakan HUT RI ke-76.

Dilansir dari Antara pada Jumat, 13 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan HUT RI Ke-76 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Apa Kabar Lomba Agustusan di Banyumas? Detik-Detik Menjelang 17 Agustus 2021, Ini Kata Bupati Banyumas

Beberapa pedoman perayaan dan peringatan HUT RI ke-76 ini diantaranya yakni

1. Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan secara sederhana.

2. Kegiatan seremonial HUT RI ke-76 dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan lebih mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau digelar secara virtual.

3. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Beda Isi Teks Proklamasi Bunyi Teks Proklamasi Kemerdekaan yang Ditulis Tangan oleh Soekarno dan Hasil Ketikan

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x