PORTAL PURWOKERTO - Peringatan dan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 agaknya tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya dimana pandemi Covid-19 belum menghantam tanah air.
Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 ini, Pemerintah menerapkan beberapa peraturan bagi warga masyarakat yang ingin merayakan HUT RI ke-76.
Dilansir dari Antara pada Jumat, 13 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan HUT RI Ke-76 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Beberapa pedoman perayaan dan peringatan HUT RI ke-76 ini diantaranya yakni
1. Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan secara sederhana.
2. Kegiatan seremonial HUT RI ke-76 dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan lebih mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau digelar secara virtual.
3. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.