Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Alex Noerdin adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji yang berasal dari Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang dengan Hj. Siti Fatimah yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin.***