PORTAL PURWOKERTO - Libur Maulid Nabi 2021 kali ini digeser dengan adanya keputusan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid 19.
Libur Maulid Nabi 2021 seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 yaitu pada hari Selasa yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1443 Hijriyah.
Namun libur Maulid Nabi 2021 kali ini digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021 untuk menghindari hari Senin, 18 Oktober menjadi “hari libur kejepit” yang biasanya digunakan masyarakat untuk libur panjang.
Pergeseran hari libur Maulid Nabi 2021 tidak berarti mengubah perayaan hari libur tersebut.
Baca Juga: Maulid Nabi Jatuh Pada Tanggal, Apa Tema Maulid Nabi 2021
Dalam merayakan hari libur keagamaan, pemerintah telah menetapkan sejumlah pedoman.
Diantaranya di daerah yang masih berada di level 3 dan 4, perayaan dianjurkan dilakukan secara virtual.
Namun apabila hendak merayakan secara langsung, hanya boleh dilakukan di ruang terbuka dan dihadiri warga setempat saja.
Sedangkan di daerah yang telah turun menjadi level 1 dan 2 perayaan dapat dilakukan dengan tatap muka dengan melakukan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah juga melarang pelaksanaan pawai untuk merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar.