Baca Juga: Video Kandang Ayam Viral di TikTok, Kali Ini Bukan Jadi Tempat Resepsi, Tapi Jadi Tempat Begituan!
Untuk diketahui, tindakan menyebarkan video bermuatan asusila dapat dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.***