Namun berhati-hatilah, siapapun yang ikut menyebar akan terjerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE, tentang tindakan menyebarkan video bermuatan asusila yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.***