Biodata Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 12 Santri yang Ternyata Guru Pesantren Manarul Huda Diancam Kebiri?

- 10 Desember 2021, 17:44 WIB
Biodata Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santri yang Ternyata Guru Pesantren Manarul Huda Diancam Kebiri?
Biodata Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santri yang Ternyata Guru Pesantren Manarul Huda Diancam Kebiri? /Foto: Dok. Istimewa

PORTAL PURWOKERTO - Simak biodata Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 12 santri di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Herry Wirawan adalah seorang pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

Pria berusia 36 tahun yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak ini juga dikenal sebagai pemilik Madani Boarding School Cibiru yang sering disebut pesantren.

Kedua yayasan tersebut dikenal memberikan kesempatan belajar dan mengaji secara gratis bagi mereka yang terpilih.

Baca Juga: Sejarah Aksara Lampung PANDI yang Akan Segera Didaftarkan Ke BSN, Kini Saatnya Menuju Digital

Santri yang masih kecil dititipkan di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, sedangkan mereka yang beranjak remaja bersekolah di Madani Boarding School Cibiru. Pesantren tersebut mengayomi kurang lebih 30 orang santri. 

Kasus Herry Wirawan tersangka pemerkosa 12 santri ini terkuak saat salah seorang santri yang hamil pulang ke kampung halamannya di Garut, Mei 2021.

Orang tua santriwati tersebut curiga akan perubahan bentuk tubuh putri mereka tercinta. Usut punya usut, ternyata santriwati tersebut mengaku diperkosa oleh Herry Wirawan pengasuh pondok pesantren Manarul Huda Antapani.

Menurut keterangan keluarga korban, kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2021.

Sebelumnya saat menjadi santri pada tahun 2018, Herry Wirawan telah merayunya saat masih berusia 14 tahun untuk melayani nafsu bejadnya. 

Baca Juga: Tanggal 11 Desember 2021 Hari Apa Berdasarkan Penanggalan Jawa? Ada Peringatan Hari Gunung Sedunia 2021

Namun pemerkosaan baru terjadi pada santriwati asal Garut, Jawa Barat tersebut setahun kemudian. 

Pemerkosaan yang terjadi pada santriwati asal Garut tersebut ternyata tidak hanya terjadi pada satu orang, namun empat orang.

Tiga santri diantaranya hamil, dan satu santri lainnya tidak hamil meskipun juga diperkosa. 

Dalam memaksa 12 santrinya untuk berhubungan laksana suami istri, Herry Wirawan menanamkan doktrin bahwa guru harus ditaati.

“Guru itu salwa zahra atsilah, harus taat kepada guru,” ujar Herry Wirawan dalam berkas dakwaan.

Baca Juga: Biodata Nicke Widyawati, Perjalanan Direktur Utama Pertamina yang Rintis Karir Sejak Masih Kuliah

Dari 12 santri anak yang diperkosa Herry Wirawan, 8 diantaranya telah melahirkan. Satu orang diantaranya bahkan melahirkan sebanyak dua kali. 

Biodata Herry Wiryawan

Nama Lengkap: Herry Wirawan

Tempat Lahir: Garut

Tanggal Lahir: 19 Mei 1985

Usia: 36 Tahun

Status pernikahan: Menikah sejak tahun 2014 

Anak: 2 orang

Profesi: Guru dan pengasuh pondok pesantren

Pendidikan Terakhir: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen Pendidikan Agama Islam

Baca Juga: Nantikan Penampilan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut di Shopee 12.12 Birthday Sale

Herry Wirawan kini dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Ayat 2 juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, berbagai kalangan mulai menyuarakan agar guru pesantren dihukum sesuai PP No. 70 Tahun 2020 dengan hukuman kebiri kimia.

Dalam PP No. 70 Tahun 2020 menegaskan tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Demikian biodata Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 12 santri di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah