Apakah Boleh Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Ini Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 07:47 WIB
Apakah Boleh Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Benarkah Tradisi Jahiliyah?  Ini Penjelasannya
Apakah Boleh Merayakan Hari Ibu Menurut Islam? Benarkah Tradisi Jahiliyah? Ini Penjelasannya /Freepik.com/starline

PORTAL PURWOKERTO – Apakah boleh merayakan Hari Ibu menurut Islam? Simak penjelasan terkait perayaan Hari Ibu yang biasa diperingati pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya.

Perayaan Hari Ibu 22 Desember 2021 bertepatan dengan hari Rabu yang merupakan delapan hari menuju tahun 2022.

Sejarah perayaan Hari Ibu memiliki beberapa versi. Salah satunya yakni peristiwa yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1908 oleh seseorang yang memperingati kematian ibunya yang dilakukannya di sebuah gereja.

Adapula sejarah yang mengatakan bahwa perayaan Hari Ibu yang dirayakan pada 22 Desember ini berawal dari panti jompo yang menyuarakan rasa rindu kepada anak-anaknya dan meminta perayaan sehari untuk anak-anak memberikan perhatian kepada mereka.

Baca Juga: Apa Bahasa Inggrisnya Selamat Hari Ibu, Cek di Sini Beserta Kata-kata untuk Hari Ibu Bahasa Inggris

Sedangkan di Indonesia,perayaan Hari Ibu dikukuhkan setelah adanya Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938 melalui Keppres No 316 Tahun 1959 tentang Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Bagaimana menurut pandangan Islam terkait apakah boleh merayakan Hari Ibu menurut Islam? Berdasarkan laman BDK Aceh Kementerian Agama yang dikutip pada 22 Desember 2021, Islam mengajarkan bahwa Hari Ibu dapat dilakukan setiap hari. Begitu pula dengan Hari Ayah dan hari-hari lainnya.

Esensi Hari Ibu yang bertujuan untuk menghormati peran ibu yang telah membersarkan anak-anaknya ini dapat dilakukan setiap hari dan tidak mengistimewakan satu hari dalam satu tahun untuk merayakannya.

Islam sangat menjunjung tinggi perempuan sejak ia dilahirkan sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Muslim dan Ibu Abi Syaibah yang artinya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah