Edy Mulyadi Tersangkut Hukum Adat Kalimantan? Seperti Apa Hukum Adat Imbas Ungkapan Jin Buang Anak?

- 31 Januari 2022, 11:55 WIB
Edy Mulyadi yang Terancam hukum adat akibat pernyataan tentang Kalimantan yang kontroversial tentang tempat jin buang anak oleh Aliansi Borneo Bersatu.*
Edy Mulyadi yang Terancam hukum adat akibat pernyataan tentang Kalimantan yang kontroversial tentang tempat jin buang anak oleh Aliansi Borneo Bersatu.* /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

Baca Juga: Edy Mulyadi Berasal Dari Mana? Sosok yang Lantang Sebut Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak

Sementara itu, Agustiar Sabran yang merupakan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak menyatakan akan terus mengawal aspirasi dari elemen masyarakat Dayak yang juga menuntut agar Edy Mulyadi dapat diproses secara hukum adat.

Menurut Agustiar, meskipun Edy Mulyadi sudah menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya, namun hukum adat juga tetap perlu ditegakkan.

“Kalau hukum positif akan kami kawal, nanti akan ke Bareskrim. Untuk hukum adat nanti juga akan kami kawal karena hukum adat dan positif itu beda. Perlu diingat sebelum hukum positif itu ada hukum adat dulu agar buat jera yang lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ramai menjadi pembicaraan khalayak terkait ucapannya yang mengkritisi rencana pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Kronologi Monyet Kalimantan Viral, Edy Mulyadi Beri Klarifikasi: Saya Minta Maaf

Namun, dalam kritik yang disampaikan kepada pemerintah. Edy Mulyadi justru menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ungkap Edy Mulyadi.

Ungkapan itulah yang membuat sejumlah elemen masyarakat melaporkan Edy Mulyadi ke pihak kepolisian karena menganggap pernyataan Edy Mulyadi telah menyinggung masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.

“Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” unkgap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah