Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terkait penyebutan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Pemanggilan yang dilakukan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah pihak kepolisian menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa penetapan kenaikan status ini juga dilakukan berdasarkan pada hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa sebelum meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan, polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy.
Menurutnya, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun kemudian ditarik ke Bareskrim.
Kasus itu berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Selain mempermasalahkan terkait pemindahan Ibu Kota Negara, Edy Mulyadi juga melakukan sindiran kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.