PORTAL PURWOKERTO - Tiga debt collector yang diduga melakukan penganiayaan kepada ketua KNPI Haris Pratama telah diamankan polisi.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, pada selasa 22 Februari 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tubagus menyebutkan bahwa dari lima tersangka penganiayaan tersebut, tiga diantaranya telah tertangkap.
Sedangkan 2 orang tersangka dalam kasus ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Poda Metro Jaya.
Baca Juga: Link Live Streaming Benfica vs Ajax, Duel Leg Pertama Liga Champions 2022
Dikutip dari video akun Twitter dan Instagram Polda Metro Jaya.
"Saya harap dua tersangka DPO ini ada itikad baik untuk menyerahkan diri," kata Tubagus.
Tubagus juga membeberkan peran masing-masing tersangka, ada 4 tersangka yang melakukan eksekusi:
- Yang pertama adalah AVC yang masih DPO, dia yang memukul menggunakan batu, dia memukul 3 - kali di muka korban.
-Kemudian Johar alias J, dia memukul 3 - 4 kali dimuka dengan tangan kosong.
- Yang ketiga itu adalah Bram, yang melakukan tendangan ke wajah dan juga badan korban.
- Dan yang terakhir adalah Irfan, yang masih DPO yang melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu ada bersama korban.
Kemudian siapakah SS, SS adalah yang memberikan perintah untuk melakukan penganiayaan itu.
"Makanya kita terapkan kepada kelima-limanya, karena dia tidak melakukan tetapi menyuruh untuk melakukan," jelas Tubagus.***