Doni Salmanan Minta Keringanan Hukuman, Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Tak Lagi Jadi Crazy Rich

- 16 Maret 2022, 08:32 WIB
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan yang meminta keringanan hukuman. (Foto: PMJ News/Yeni)
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan yang meminta keringanan hukuman. (Foto: PMJ News/Yeni) /

PORTAL PURWOKERTO – Doni Salmanan, pria asal Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading terlihat memakai baju tahanan.

Doni Salmanan dalam balutan baju berwarna oranye tersebut tampil dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 15 Maret 2022, yang dikutip dari Antara News pada 16 Maret 2022.

Sebelumnya, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan yang resmi ditahan polisi tersebut, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Ilegal yang Dibekukan OJK Per Februari 2022

“Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option atau forex crypto dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” kata Doni Salmanan, dikutip dari Antara News.

Dalam konferensi pers tersebut, Doni Salmanan juga meminta keringanan hukuman.

“Saya mohon doanya kepada temen-temen semuanya dan masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap  saya bisa diringankan,” lanjutnya.

Pada kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah