Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Ilegal yang Dibekukan OJK Per Februari 2022

- 14 Maret 2022, 12:27 WIB
Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan OJK Per Februari 2022
Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan OJK Per Februari 2022 //Kolase foto instagram/@donisalmanan @indrakenz

PORTAL PURWOKERTO – Kasus Doni Salmanan dan juga Indra Kenz, Crazy Rich yang kini menjadi tersangka kasus penipuan investasi.

Keduanya menjadi afiliator pada binary option yang bersifat judi dengan berkedok investasi pada dua aplikasi berbeda. Indra Kenz menjadi afiliator di Binomo, dan Doni Salmanan pada aplikasi Quotex.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sejumlah asset milik Indra Kenz maupun Doni Salmanan disita Bareskrim Polri, mulai dari ponsel, rumah, motor gede, mobil sports dan lainnya.

Baca Juga: Sosok Doni Salmanan, Biodata Crazy Rich Asal Bandung Sekaligus YouTuber yang Pernah jadi Tukang Parkir

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KOmoditi atau Bappebti.

Pasalnya, kegiatan perdagangan yang dilakukan binary option adalah ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan, dan difatnya untung-untungan saja. Sehingga sangat merugikan masyarakat.

Pada Februari 2022 ini, SWI yang terdiri dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Kominfo telah menghentikan kegiatan 21 entitas tanpa izin dari otoritas berwenang.

Kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat, entitas ilegal ini di antaranya 16 kegiatan money game, 3 perdagangan asset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Kasus Binomo Artinya Apa? Afiliator Binomo adalah Apa? Berikut Penjelasan Lengkap Binomo dan Indra Kenz!

Ini daftar entitas investasi ilegal yang usahanya dihentikan SWI mulai 3 Februari 2022

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x