PORTAL PURWOKERTO - Panik karena sudah tidak lagi menjadi penerima bansos beras 10kg? Sebaiknya Anda pahami penyebabnya melalui artikel ini.
Bagi penerima PKH 2024 dan BPNT 2024, ada alasan yang menyebabkan Anda tidak lagi menjadi penerima bansos cadangan beras pemerintah (CBP) sebesar 10 kg per bulan.
Apa Itu Bansos CBP?
Bansos beras 10 kg ini muncul sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai usaha untuk meredam inflasi dan kenaikan harga pangan karena cuaca yang tidak menentu di Indonesia.
CBP memberikan bantuan beras sebesar 10 kg per bulan selama enam bulan mulai dari Januari sampai dengan Juni sehingga totalnya 60 kg.
Alasan KPM PKH BPNT 2024 Tidak Lagi Terima Bansos Beras
Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait penerimaan CBP tahun 2023 dan 2024, yang mana akan berdampak kepada KPM yang berstatus PKH dan BPNT.
Jika sebelumnya KPM yang menerima bantuan beras CBP 10kg diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), mulai Januari 2024 tidak lagi.