Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Ilegal yang Dibekukan OJK Per Februari 2022

- 14 Maret 2022, 12:27 WIB
Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan OJK Per Februari 2022
Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan OJK Per Februari 2022 //Kolase foto instagram/@donisalmanan @indrakenz

19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi: money game

20. Ovo Investasi Reksanada: money game mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia: money game mengatasnamakan PT Exchange Indonesia

Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Pencairan JHT Secara Online

SWI meminta kepada masyarakat sebelum berinvestasi harus memastikan investasi tersebut sudah mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Selain itu memastikan produk investasi yang ditawarkan tercatat sebagai mitra pemasar dan mencantumkan logo instansi atau Lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

Cek daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian ilegal melalui minisite Satgas Waspada Investasi pada https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah