Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Ilegal yang Dibekukan OJK Per Februari 2022

- 14 Maret 2022, 12:27 WIB
Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan OJK Per Februari 2022
Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 21 Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan OJK Per Februari 2022 //Kolase foto instagram/@donisalmanan @indrakenz

PORTAL PURWOKERTO – Kasus Doni Salmanan dan juga Indra Kenz, Crazy Rich yang kini menjadi tersangka kasus penipuan investasi.

Keduanya menjadi afiliator pada binary option yang bersifat judi dengan berkedok investasi pada dua aplikasi berbeda. Indra Kenz menjadi afiliator di Binomo, dan Doni Salmanan pada aplikasi Quotex.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sejumlah asset milik Indra Kenz maupun Doni Salmanan disita Bareskrim Polri, mulai dari ponsel, rumah, motor gede, mobil sports dan lainnya.

Baca Juga: Sosok Doni Salmanan, Biodata Crazy Rich Asal Bandung Sekaligus YouTuber yang Pernah jadi Tukang Parkir

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KOmoditi atau Bappebti.

Pasalnya, kegiatan perdagangan yang dilakukan binary option adalah ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan, dan difatnya untung-untungan saja. Sehingga sangat merugikan masyarakat.

Pada Februari 2022 ini, SWI yang terdiri dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Kominfo telah menghentikan kegiatan 21 entitas tanpa izin dari otoritas berwenang.

Kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat, entitas ilegal ini di antaranya 16 kegiatan money game, 3 perdagangan asset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Kasus Binomo Artinya Apa? Afiliator Binomo adalah Apa? Berikut Penjelasan Lengkap Binomo dan Indra Kenz!

Ini daftar entitas investasi ilegal yang usahanya dihentikan SWI mulai 3 Februari 2022

1. Elzio: Perdagangan asset kripto tanpa izin

2. I-DOE: Perdagangan asset kripto tanpa izin

3. PT Goldkoin Savelon International (Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.co.id): Perdagangan asset kripto tanpa izin

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek: Perdagangan robot trading tanpa izin

5. OPAFX – OPAC Trading Limited: Perdagangan robot trading tanpa izin

6. Goo Flush: money game

7. AFC Football: money game

8. HEPI 100: money game

9. Tesla Solar: money game

10. Schneider PV: money game

Baca Juga: Apa itu CRYPTO? Yuk Cari Tahu Mata Uang Digital yang Disebut Mata Uang Masa Depan Meski Banyak Pro Kontra

11. Yagoal: money game

12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin BAshirah: money game

13. Easy Go Property Premium: money game

14. Juragan Bola: money game

15. CFG International Investement: money game

16. Bisa Football Official: money game

Penawaran investasi melalui Telegram:

17. Opten Pondzi Investement: money game

18. Dio Luther: money game

19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi: money game

20. Ovo Investasi Reksanada: money game mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia: money game mengatasnamakan PT Exchange Indonesia

Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Pencairan JHT Secara Online

SWI meminta kepada masyarakat sebelum berinvestasi harus memastikan investasi tersebut sudah mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Selain itu memastikan produk investasi yang ditawarkan tercatat sebagai mitra pemasar dan mencantumkan logo instansi atau Lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

Cek daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian ilegal melalui minisite Satgas Waspada Investasi pada https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah