PORTAL PURWOKERTO – Kasus Doni Salmanan dan juga Indra Kenz, Crazy Rich yang kini menjadi tersangka kasus penipuan investasi.
Keduanya menjadi afiliator pada binary option yang bersifat judi dengan berkedok investasi pada dua aplikasi berbeda. Indra Kenz menjadi afiliator di Binomo, dan Doni Salmanan pada aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sejumlah asset milik Indra Kenz maupun Doni Salmanan disita Bareskrim Polri, mulai dari ponsel, rumah, motor gede, mobil sports dan lainnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KOmoditi atau Bappebti.
Pasalnya, kegiatan perdagangan yang dilakukan binary option adalah ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan, dan difatnya untung-untungan saja. Sehingga sangat merugikan masyarakat.
Pada Februari 2022 ini, SWI yang terdiri dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Kominfo telah menghentikan kegiatan 21 entitas tanpa izin dari otoritas berwenang.
Kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat, entitas ilegal ini di antaranya 16 kegiatan money game, 3 perdagangan asset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Ini daftar entitas investasi ilegal yang usahanya dihentikan SWI mulai 3 Februari 2022
1. Elzio: Perdagangan asset kripto tanpa izin
2. I-DOE: Perdagangan asset kripto tanpa izin
3. PT Goldkoin Savelon International (Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.co.id): Perdagangan asset kripto tanpa izin
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek: Perdagangan robot trading tanpa izin
5. OPAFX – OPAC Trading Limited: Perdagangan robot trading tanpa izin
6. Goo Flush: money game
7. AFC Football: money game
8. HEPI 100: money game
9. Tesla Solar: money game
10. Schneider PV: money game
11. Yagoal: money game
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin BAshirah: money game
13. Easy Go Property Premium: money game
14. Juragan Bola: money game
15. CFG International Investement: money game
16. Bisa Football Official: money game
Penawaran investasi melalui Telegram:
17. Opten Pondzi Investement: money game
18. Dio Luther: money game
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi: money game
20. Ovo Investasi Reksanada: money game mengatasnamakan OVO
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia: money game mengatasnamakan PT Exchange Indonesia
Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Pencairan JHT Secara Online
SWI meminta kepada masyarakat sebelum berinvestasi harus memastikan investasi tersebut sudah mengantongi izin dari otoritas berwenang.
Selain itu memastikan produk investasi yang ditawarkan tercatat sebagai mitra pemasar dan mencantumkan logo instansi atau Lembaga pemerintah dalam media penawarannya.
Cek daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian ilegal melalui minisite Satgas Waspada Investasi pada https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.***