PORTAL PURWOKERTO - Doni Salmanan ditahan oleh kepolisian pada Rabu 9 Maret 2022 dini hari.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Penahanan Doni Salmanan menyusul penahanan terhadap Indra Kenz atau Indra Kesuma sejak 25 Februari 2022 dengan kasus serupa.
Doni Salmanan yang kerap dijuluki sebagai crazy rich Bandung tersebut menerima 90 pertanyaan dari penyidik selama 13 jam pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara, Rabu dini hari.
Pemilik akun YouTube King Salmanan ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.