Pemeriksaan dan penahanan terhadap afiliator trading binary option tersebut berawal dari laporan salah satu korban aplikasi trading Quotex berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, terdiri dari ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Selain itu telah disita pula satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah disk lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.
Ramadhan menyampaikan bahwa ada dua alasan penahanan yang dilakukan terhadap Doni Salmanan, yakni alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
Alasan subjektif penahanan adalah bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sementara alasan objektifnya adalah karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU.
Sebelumnya pada Selasa 8 Maret sebelum menjalani pemeriksaan, Doni Salmanan sempat menyampaikan bahwa ia mempercayakan kasusnya kepada kepolisian.
Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Indra Kenz, Crazy Rich Medan Yang Tersandung Kasus Binomo
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan di depan wartawan di Jakarta, Selasa.