PORTAL PURWOKERTO - Simak cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika seseorang kena PHK, JKP akan memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.
Baca Juga: Butuh Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair dan Bunga Rendah?
Sebelum JKP diluncurkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki beberapa program lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Tentu saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja jika ia ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Tujuan JKP
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang kayak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: Pinjol Cair Ke E-Wallet, Cara Gampang Dapat Barang Yang Dibutuhkan