PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cairkan JHT BPJS sebelum usia 56 tahun via online, perhatikan syarat dan caranya di artikel ini.
Baru-baru ini aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik di tengah masyarakat.
Saldo JHT BPJS ketenagakerjaan dalam aturan baru hanya bisa dicairkan saat usia peserta mencapai 56 tahun.
Untuk diketahui kalau JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya akan menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Klaim JHT Ketenagakerjaan di JMO 2022, Ketika Gagal di Lapak Asik BPJS Tenaga Kerja
Skema pencairan JHT BPJS di usia 56 tahun ini tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Namun JHT BPJS ini ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT sebelum usia 56 tahun.
Berikut beberapa syarat yang wajib diperhatikan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun: