Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Sebelum 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 13:57 WIB
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Sebelum 56 Tahun
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Sebelum 56 Tahun /BPJS Ketenagakerjaan

PORTAL PURWOKERTO -  cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan secara online dengan Jamsostek Online (JMO) atau melalui  lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

cek melalui laman lapak asik atau JMO adalah cara  mencairkan bpjs ketenagakerjaan secara online, bisa cair sebelum peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 .

Akibat terkendala aturan  pekerja yang terkena PHK tidak bisa merta untuk mencairkan saldo JHT Ketenagakerjaan.

Sebab ada aturan baru tentang syarat pencairan saldo JHT, syaratnya klaim pencairan baru bisa dilakukan jika peserta sudah berusia 56.

Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah tersebut telah menuai protes di tanah air.

Aturan baru tersebut  tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online, Tulis Lapak Asik PBPJ Ketenagakerjaan lalu Klik, Cek Rekening Anda

Disebutkan jika klaim pencairan JHT Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia 56 tahun, atau meninggal dan mengalami cacat total tetap.

Sebelum aturan itu berlaku, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengajukan klaim pada saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Aturan tersebut diundangkan 4 Februari 2022 dan mulai diterapkan pada 4 Mei 2022 atau tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan.

Saat ini masih Februari 2022, sehingga masih ada kesempatan bagi peserta Jamsostek korban PHK untuk  mengajukan klaim pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan meski belum berusia 56 tahun.

Meski demikian lengkapi dulu syarat syarat pengajuan klaim yakni

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Klaim JHT Ketenagakerjaan di JMO 2022, Ketika Gagal di Lapak Asik BPJS Tenaga Kerja

Syarat Kriteria Pengajuan Klaim adalah
a.Mencapai usia 56 tahun
b.Mengalami cacat total tetap
c.Meninggal dunia
d.Berhenti bekerja, mengundurkan diri atau PHK
e.Kepesertaan minimal 10 tahun
f.Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya baik WNI atau WNA

Berkut ini cara pencairan JHT BPJS Ketenagkerjaan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id yakni

1.Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Kemudian ketik data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3.Sistem nanti secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
4.Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.

Baca Juga: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id login-Jmo, 5 Alasan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO Tak Bisa Proses


5.Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan
6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
8.Setelah proses selesai dana akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Demikian cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, bisa melalui lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan JMO.***

Editor: Eviyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah