Muntah merupakan suatu kegiatan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut.
Dapat menjadi salah satu penyebab batalnya puasa, apabila muntah dilakukan dengan sengaja. Muntah dengan sengaja biasa dilakukan dengan cara memasukkan jari atau suatu barang ke dalam mulut.
Namun, jika muntah secara tidak sengaja atau tiba-tiba, puasa tersebut masih sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang masuk ke dalam tenggorokan.
3. Nifas dan Datang Bulan
Orang yang sedang nifas atau datang bulan dilarang melakukan puasa. Namun, perempuan yang haid atau nifas wajib untuk mengqadha di hari lain setelah Ramadhan selesai.
4. Keluarnya Air Mani
Keluarnya air mani secara disengaja juga dapat membatalkan puasa. Misalnya, ketika sedang berpuasa, namun melakukan onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Namun, keluarnya air mani secara tidak sengaja karena mimpi basah, tidak membatalkan puasa, dan dapat melanjutkan puasanya.
Hal ini merujuk pada tujuan berpuasa yaitu menahan hawa nafsu. Ketika melakukan onani maka ia tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya.