Syarat Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Menurut Syariat Islam

- 18 Maret 2022, 14:38 WIB
Syarat Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Menurut Syariat Islam
Syarat Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Menurut Syariat Islam /pexels.com

Seseorang muslim yang yang dalam kondisi tidak sadar karena mabuk ataupun cacat mental, tidak terkena hukum kewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia wajib untuk menjalankan ibadah puasa di lain hari setelah Ramadhan usai (mengqadha puasa).


رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ
حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’I: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh,” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat Al-Nasa’I)

4. Seorang muslim yang kuat dan mampu untuk menjalankan ibadah puasa

Allah SWT tidak pernah menyulitkan umat-Nya dalam menjalankan ibadah apapun itu. Jika seorang muslim tidak kuat dan mampu untuk menjalankan puasa Ramadhan dikarenakan suatu kondisi, maka boleh baginya untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Namun, wajib untuk menggantinya dikemudian hari atau membayar fidyah.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan Tiba, Berikut Doa Niat Ganti Puasa Karena Haid, Simak Penjelasannya

5. Mengetahui awal bulan Ramadhan

Ibadah puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam yang telah diuraikan di atas, jika terdapat salah satu orang terpercaya (ahli) mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa bantuan peralatan lainnya.

Ditambah dengan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan harus diambil sumpah terlebih dahulu, maka muslim yang berada dalam satu wilayah dennfan orang tersebut wjaib untuk menjalankan ibadah puasa.

Apabila hilal tidak dapat terllihat karena awan yang tebal, maka penentuan awal bulan Ramadhan yaitu denan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah