Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 22:41 WIB
Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Di tingkat Banding, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO - Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati sudah ditingkat banding.

Pengadilan sang predator keji Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati akhirnya mulai menemui titik terang.

Pelaku pemerkosa belasan santriwati yang tak bersalah, ditambah aksi biadabnya yang mengkomersilkan anak dibawah umur kini harus bersiap menerima akibatnya.

Herry Wirawan dikabarkan akan divonis hukuman mati yang saat ini prosesnya sudah di tingkat banding.

Baca Juga: Gila! Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah jadi 21 Orang, Haruskah Pelaku Dihukum Mati?

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis seumur hidup. Namun, jaksa penuntut umum Kejati Jabar menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Sehingga, hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022 dikutip dari deskjabar.

Dokumen tersebut menyebut bahwa vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah