Catat! Ini Aturan Pemerintah Apa Saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 H

- 5 April 2022, 05:15 WIB
Apa yang Harus Dilakukan dan Jangan Dilakukan Di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H Menurut Surat Edaran Menag RI
Apa yang Harus Dilakukan dan Jangan Dilakukan Di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H Menurut Surat Edaran Menag RI /mohamed_hassan/Pixabay/

 

PORTAL PURWOKERTO - Apa yang harus dilakukan dan apa yang jangan dilakukan di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H menurut Surat Edaran Menag RI No SE 08 Tahun 2022.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia adalah mengenai Pedoman Penyelenggaraan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1443H.

Poin-poin yang terdapat dalam surat edaran tersebut mengatur beberapa ketentuan yang harus dan jangan dilakukan selama bulan Ramadan hingga Hari Idul Fitri.

Baca Juga: Doa Menjelang Berbuka Puasa Ramadhan, Saat yang Mustajab Dikabulkannya Hajat

Berikut adalah isi dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, i'ktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah