Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya

- 8 April 2022, 14:48 WIB
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya
Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya /mufid-majnun/unsplash

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pada surat edaran yang sama juga mengatur ketentuan pemberian THR Lebaran yakni:

1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah

Baca Juga: THR Dibayar Rp50.000, Pekerja Asesoris Sepatu di Brebes Mogok Bekerja, Pendemi Menjadi Alasan Pengusaha

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah