Hukum Mengeluarkan Air Mani secara Tidak Sengaja di Bulan Puasa dan Mandi Junub setelah Subuh, Tetap Puasa?

- 8 April 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi mandi junub. Hukum Mengeluarkan Air Mani secara Tidak Sengaja di Bulan Puasa dan Mandi Junub setelah Subuh, Tetap Puasa? Ini Kata Gus Baha.*
Ilustrasi mandi junub. Hukum Mengeluarkan Air Mani secara Tidak Sengaja di Bulan Puasa dan Mandi Junub setelah Subuh, Tetap Puasa? Ini Kata Gus Baha.* /pixabay


PORTAL PURWOKERTO - Jika mengeluarkan air mani secara tidak sengaja bulan puasa namun mandi wajib atau junub setelah subuh, apakah puasanya batal?

Berikut penjelasan Gus Baha yang bernama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim, tentang mandi junub setelah subuh.

Gus Baha merupakan salah satu ulama Nahdlatul Ulama yang disegani masyarakat karena ilmunya.

Keluarnya air mani dapat disebabkan beberapa hal. Dua diantaranya yakni Jima' atau berhubungan suami istri, dan mimpi basah.

Baca Juga: Apakah Mengeluarkan Air Mani secara Sengaja Batal Puasa? Perhatikan Siang atau Malam! Ini Kata Gus Baha

Para Ulama sepakat bahwa ketika keluarnya air mani atau sperma karena mimpi basah, maka puasanya tidak batal sebab mimpi dapat dikatakan di luar kesengajaan.

Namun, kewajiban untuk mandi junub atau mandi wajib tetap dilakukan. Ketika melakukan mandi tersebut, perlu berhati-hati agar air atau segala sesuatu tidak masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasanya.

Namun, jika keluarnya karena sengaja seperti melihat sesuatu dengan nafau atau karena Jima', maka puasanya batal.

Gus Baha, dalam YouTube Santreh Kopengan, mewanti-wanti para jamaahnya untuk tidak melakukan hubungan suami istri atau mengeluarkan mani dengan sengaja pada siang hari ketika berpuasa. Begitu pula pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Islam, Jangan Sampai Lakukan Ini! Simak Penjelasan Gus Miftah

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x