BPOM Stop Sementara Peredaran Kinder, Produk Coklat Asal Belgia, Ini Alasannya

- 12 April 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi Kinder Joy. BPOM Stop Sementara Peredaran Kinder, Produk Coklat Asal Belgia. Ini Alasannya
Ilustrasi Kinder Joy. BPOM Stop Sementara Peredaran Kinder, Produk Coklat Asal Belgia. Ini Alasannya /Pexels/Dziana Hasanbekava

PORTAL PURWOKERTO - BPOM stop sementara peredaran Kinder, produk coklat asal Belgia mulai 11 April 2021.

BPOM menjelaskan bahwa produk Kinder yang stop sementara peredarannya yakni Kinder Surprise dalam kemasan isi 3 per 20 gram, yang memiliki tanggal kadaluarsa 7 Oktober 2022.

BPOM juga menarik produk Kinder yang tidak terdaftar BPOM untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Apa Bahaya Salmonella? Penyebab BPOM Tarik Kinder Joy dari Peredaran di Indonesia

“Penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kadaluarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022,” terang BPOM dalam situs resminya.

BPOM juga menambahkan bahwa semua produk yang disebutkan sebelumnya diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Produk Kinder yang terdaftar BPOM berasal dari India dengan nama varian produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Produk Kinder yang terdaftar ini diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Baca Juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan Kereta Tambahan Mudik 2022, Masih ada Ribuan Tiket Kereta Tujuan Kota di Jawa

Alasan peredaran Kinder stop sementara karena adanya peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agency (FSA).

FSA memberikan peringatan akibat penarikan sukarela produk coklat merk Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).

Korban yang sudah terdampak sebanyak 63 anak-anak dengan dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.

BPOM kini sedang melakukan pengujian mengenai produk Kinder yang terdaftar, sehingga peredarannya dihentikan sementara.

Baca Juga: Tanggal 13 April 2022 Hari Apa? Simak Catatan Penanggalan Jawa dan Peristiwa Penting Lainnya

Batas waktu penghentian adalah sampai produk Kinder dipastikan tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella

BPOM menambahkan untuk melaporkan apabila masyarakat menemukan produk coklat merk Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

BPOM juga menghimbau agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah