Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas

- 21 April 2022, 07:33 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut /antara sigit kurniawan.jpg

 

PORTAL PURWOKERTO – Indrasari Wisnu Wardhana akan Lebaran ditahanan, Presiden Jokowi minta kasus mafia minyak goreng diusut tuntas.

Indrasari Wisnu Wardhana dipastikan akan merayakan Lebaran ditahanan, pasalnya tersangka kasus mafia minyak goreng ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari kedepan hingga 8 Mei 2022.

Hal ini buntut dari Kejagung yang menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini dituduh bersekongkol dengan pihak swasta terkait penerbitan izin ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Waduh Lama Ya, Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng Terancam 20 Tahun Penjara

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta yakni Stanley MA Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas, dan Parlindungan Tumanggor Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari laman Antara pada Kamis, 21 April 2022.

Pada awalnya kelangkaan dan naiknya minyak goreng pada akhir 2021 membuat pemerintah RI melalui Kemendag menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Ketiga pihak swasta ini terseret kasus karena tidak memenuhi syarat tersebut namun tetap mendapatkan izin ekspor bahan baku minyak goreng dari Kemendag.

Indrasari Wisnu Wardhana dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Baca Juga: Terungkap! Mafia Minyak Goreng Ternyata Merupakan Pejabat Eselon 1, Indrasari!

“Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi seperti yang dikutip Portal Purwokerto.

Indrasari Wisnu Wardhana diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp1 miliar, seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 21 April 2022.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan pada kasus yang menjerat Indrasari Wisnu Wardhana pada video yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 20 April 2022.

Presiden meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Kemarin, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip Portal Purwokerto.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Warganet: Kualat sama Emak-emak

Terkait kebutuhan minyak goreng di masyarakat, pemerintah memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu per penerima selama tiga bulan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga meski harga minyak goreng saat ini mengalami kenaikan.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara, Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah