Terungkap! Mafia Minyak Goreng Ternyata Merupakan Pejabat Eselon 1, Indrasari!

- 20 April 2022, 15:46 WIB
Terungkap! Mafia Minyak Goreng Ternyata Merupakan Pejabat Eselon 1, Indrasari!
Terungkap! Mafia Minyak Goreng Ternyata Merupakan Pejabat Eselon 1, Indrasari! /Youtube Kejaksaan RI/

PORTAL PURWOKERTO - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditangkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap Indrasari.

Indrasari beserta tiga orang dari pihak swasta telah ditangkap pada Selasa, 19 April, 2022. Penangkapan ini dilakukan dengan dugaan kasus mafia perdagangan ekspor minyak goreng yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut.

Indrasari menjadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Pada 2021-2022.

Dilansir dari kanal YouTube KEJAKSAAN RI (20/4), ketiga pihak swasta tersebut yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT. Wilmar nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT. Musim Mas.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Warganet: Kualat sama Emak-emak

Ketiga perusahaan tersebut ternyata belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan melakukan ekspor produk minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama pejabat eselon 1 pada Kementerian perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ungkap Jaksa Agung St Burhanuddin dalam konferensi pers virtual yang dilakukan pada Selasa, 19 April 2022.

Diketahui bahwa Indrasari sendiri merupakan pejabat yang memiliki tugas untuk memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak swasta. Namun, ia ditangkap dalam kasus ekspor minyak goreng.

Burhanuddin mengatakan bahwa Indrasari melakukan kegiatan yanng melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah