Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?

- 23 April 2022, 04:16 WIB
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja?
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tidak Berlaku untuk Kendaraan Apa Saja? /pexels/mikechie esparagoza-

 

PORTAL PURWOKERTO - Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022 tidak berlaku untuk kendaraan apa saja? Simak daftar pengecualiannya dalam tulisan ini, salah satunya adalah mobil listrik.

Sistem Ganjil Genap akan diberlakukan selama mudik Lebaran 2022 di beberapa ruas tol Trans Jawa untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Namun terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari penerapan Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022.

Sesuai dengan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, dan Dirjen Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022; Nomor: Kep/33/IV/2022; Nomor: 28/KPTS/Db/2022, akan dilakukan pengaturan lalu lintas selama angkutan Lebaran 2022.

Pemberlakuan Ganjil Genap dan sistem satu arah (one way) merupakan salah satu strategi rekayasa lalu lintas yang dilakukan demi kelancaran dan kenyaman pemudik dan pengguna jalan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ke Banyumas via Bandara Jenderal Besar Soedirman, BJS Purbalingga, Mungkinkah?

Kebijakan Ganjil Genap dan satu arah akan berlaku saat arus mudik dan arus balik.

Saat arus mudik, penerapan sistem ini akan dimulai pada 28 April hingga 1 Mei 2022 berlokasi di sepanjang KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Sementara saat arus balik, penerapannya akan dimulai pada 6 Mei hingga 8 Mei 2022 dari Gerbang Tol Kalikangkung.

Pastikan Anda mendapatkan informasi mengenai waktu dan lokasi penerapan sistem ganjil genap dan satu arah tersebut supaya dapat merencanakan perjalanan dengan baik.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak akan terkena aturan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Penerapan Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022 di jalur tol dikecualikan terhadap kendaraan-kendaraan berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Mulai Tanggal 28 April

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, KEtua DPR, dan Ketua DPD
- Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara RI.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas.

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:
- Kendaraan Bank Indonesia
- Kendaraan bank lainnya, dan
- Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri,
dengan pengawalan dari Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 Polda Metro Jaya, Cek Syarat dan Kota Tujuannya!

9. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Berdasarkan survey Balitbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan akan ada 85,5 juta orang melakukan pergerakan mudik Lebaran tahun ini.

Adapun jumlah kendaraan yang akan melakukan pergerakan diperkirakan mencapai 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua.

Demikian informasi mengenai penerapan Ganjil Genap selama mudik Lebaran 2022, dengan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu, salah satunya adalah mobil listrik.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah