6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Demikian jadwal dan lokasi peraturan one way- ganjil genap mudik lebaran 2022 yang berlaku mulai besok, Kamis, 28 April 2022.***