Catat! Ini Kendaraan yang Tak Kena Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022

- 27 April 2022, 14:47 WIB
Catat! Ini Kendaraan yang Tak Kena Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022
Catat! Ini Kendaraan yang Tak Kena Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022 /Instagram.com/@ditjen_hubdat

PORTAL PURWOKERTO - Ini daftar kendaraan yang tidak dikenai pembatasan operasional angkutan barang pada mudik lebaran 2022.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45 tahun 2022, Kementerian Perhubungan membuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik mudik lebaran 2022/1443 H.

Aturan ini diterapkan pada arus mudik lebaran mulai Kamis, 28 April 2022 hingga arus balik pada Mei mendatang.

Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022 : Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan

Pembatasan operasional ini berlaku pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (Nasional) berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Aturan ini diterapkan pada mobil barang dengan kriteria:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih

3. Mobil barang dengan kereta tempelan

4. Mobil barang dengan kereta gandengan

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Hari Ini, 27 April Diperpanjang 4 Jam, Cek Jadwalnya Disini

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

a. Bahan galian yang meliputi tanah, pasir, dan/atau batu

b. Bahan tambang

c. Bahan bangunan.

Kendaraan apa saja yang tidak dikenai aturan pembatasan? Simak daftarnya berikut ini:

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut di antaranya:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

2. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang
menangani ekspor dan impor

Baca Juga: Tanggal 29 April 2022 Hari Apa, Jumat Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Puncak Arus Mudik Kapan?

3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang;
7. Barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, dan sepeda motor mudik/balik gratis

Bagi mobil barang pengangkut sebagaimana tertera dalam daftar tersebut wajib untuk memenuhi surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Masih Dibuka, Buat Warga Jateng Cek Syarat, Tanggal dan Kota Tujuannya!

2. Surat muatan yang berisi keterangan:

• jenis barang yang diangkut
• tujuan pengiriman barang
• nama dan alamat pemilik barang

3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang

Itulah informasi daftar kendaraan yang tidak dikenai pembatasan operasional angkutan barang pada mudik lebaran 2022.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ditjen_hubdat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah