“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi' As Sha'igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri” (HR Tirmidzi).
Dikutip dari laman dompetdhuafa.org, terdapat 5 waktu bayar zakat fitrah menurut para ulama dan ahli fiqih.
Berikut ini 5 waktu bayar zakat fitrah yang mesti diketahui umat muslim:
- Waktu Mubah, yaitu pada awal Ramadhan hingga menjelang akhir Ramadhan
- Waktu Wajib, yaitu saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadhan
- Waktu Sunnah, setelah selesai Shalat Subuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri
- Waktu Makruh, selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal.
Baca Juga: Ini Batas Pembayaran Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim, Jangan Sampai Telat Ya!
Rasulullah SAW pun bersabda: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).