PORTAL PURWOKERTO - Menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Naga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memnuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan bahwa dalam penyaluran subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi pengunaannya.
"Saat ini , segmen pengguna Solar subsidi sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," terangnya, dikutip dari lama resmi MyPertamina.
Untuk itu MyPertamina mengeluarkan kebijakan baru yakni penggunaan aplikasi MyPertamina dalam pembelian BBM subsidi. Sebelum memakai aplikasi MyPertamina konsumen harus mendaftar di website resmi MyPertamina, yakni www.subsiditepat.mypertamina.id.
Lantas kendaraan jenis apakah yang wajib terdaftar di www.subsiditepat.mypertamina.id ?
Dilansir dari website tersebut, pemilik kendaraan roda 4 wajib mendaftarkan kendaraannya di www.subsiditepat.mypertamina.id.
Mayarakat yang merasa berhak menggunakan Solar dan Pertalite subsidi dapat melakukan pendaftaran di www.subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar, tinggal menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem aplikasi MyPertamina akan membantu dalam pencocokkan data pengguna.