Jika semua data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
Dengan demikian harapannya adalah Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Solar dan Pertalite subsidi, sehingga ke depannya dapat menjadi acuan dalam membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah. Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan mulai besok, 1 Juli 2022. Pemberlakuan ini masih dalam tahap uji coba. Sehingga belum bisa digunakan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Menghubungkan Akun MyPertamina dengan LinkAja untuk Beli BBM Nontunai di SPBU
Sebagai BBM bersubsidi, menyalurkan penugasan Pertalite dan Solar ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4 /2020.***