Izin ACT Dicabut Kemensos, Potongan Donasi untuk Operasional Yayasan Lebihi Batas Maksimal

- 6 Juli 2022, 12:39 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementrian Sosial di tahun 2022 ini.

Dengan pencabutan izin PUB ini, ACT tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

Sebelumnya, Yayasan ACT mendapat tudingan telah melakukan penyelewengan dana umat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gundul Plontos: Saya Ikut Gerakan Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia

Hal inipun menimbulkan banyak keresahan di masyarakat. Kemensos kemudian meminta klarifikasi langsung dari Yayasan ACT.

Setelah mendapatkan klarifikasi dari petinggi ACT, ditemukan sebuah fakta mencengangkan.

Dikutip dari PR Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul Resmi! Izin PUB ACT Dicabut Kemensos, Muhadjir Effendi Beri Penjelasan, Pencabutan izin dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Pencabutan izin didasarkan dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.


“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah