Kepangkatan polisi sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut deretan pangkat polisi termasuk pangkat polisi Bharada dan lambang diantaranya:
1. Perwira Tinggi
a. Jenderal Polisi, tanda kepangkatan empat bintang
b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), tanda kepangkatan tiga bintang
c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), tanda kepangkatan dua bintang
d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), tanda kepangkatan satu bintang
2. Perwira Menengah
a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tanda kepangkatan tiga melati emas
b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tanda kepangkatan dua melati emas
c. Komisaris Polisi (Kompol), tanda kepangkatan satu melati emas
3. Perwira Pertama
a. Ajun Komisaris Polisi (AKP), tanda kepangkatan tiga balok emas
b. Inspektur Polisi Satu (Iptu), tanda kepangkatan dua balok emas
c. Inspektur Polisi Dua (Ipda), tanda kepangkatan satu balok emas