Pembagian urutan pangjat polisi pada tiga golongan ini untuk jenjang oerwira ada 10 pangkat, jenjang bintara enam pangkat, dan jenjang tamtama enal pangkat.
Sementara itu urutan pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Dilansir dari Humas Polri berikut ini adalah urutan pangkat polisi terdiri dari:
Tamtama
Baca Juga: Profil Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Biodata Jenderal Bintang Dua Termuda
Golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:
1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip): 3 balok panah warna merah
2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): 2 balok panah warna merah
3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): 1 balok panah warna merah